Protokol Penanganan Pasien Covid yang Meninggal

Konten [Tampil]
Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda reda. Angka kematian pasien Covid-19 semakin hari semakin tinggi. Bahkan di beberapa daerah yang tadinya tidak menunjukkan peningkatan pasien Covid-19 saat ini sudah mengkonfirmasi sudah ditemukan pasien Covid-19. Tentu hal ini sudah harus diperhatikan oleh masyarakat di semua lapisan.


Terkait dengan penanganan pasien Covid-19 tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuai adat kebiasaan selama ini masyarakat perlu tau ada protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Terbitnya aturan tentang protokol kesehatan pasien Covid-19 tidak lain untuk melindungi masyarakat baik tenaga kesehatan sendiri maupun masyarakat luas terlebih keluarga pasien. 

Berbahayanya virus ini sepatutnya menjadi perhatian kita semua bahwa penangan pasien menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan pelatihan tentang penanganan pasien terdampak wabah hal ini tentu sudah dipertimbangkan sebelumnya.


Protokol Penanganan Jenazah Covid-19


Berikut ini Protokol Penanganan Pasien Covid-19 meninggal yang wajib diketahui berdasarkan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 :

  • 1. Petugas kesehatan harus melalui standar penanganan pasien yang meninggal akibat penyakit menular seperti Covid-19.
  • 2. APD lengkap harus digunakan sesuai standar saat menangani pasien jika pasien meninggal dalam wabah penularan
  • 3. Jenazah harus sudah terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  • 4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah
  • 5. Pindahkan sesegera mungkin ke kantong jenazah setelah meninggal dunia.
  • 6. Jika pihak keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dipindahkan ke kantung jenazah dengan menggunakan APD lengkap.
  • 7. Petugas wajib memberikan penjelasan kepada keluarga tentang penanganan jenazah yang meninggal karena penyakit menular.
  • 8. Jenazah tidak boleh di balsem atau di suntik formalin.
  • 9. Jika akan dioutopsi harus dilakukan petugas khusus jika diizinkan oleh kelaurga dan direktur rumah sakit.
  • 10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh di buka lagi
  • 11. Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus
  • 12. Jenazah tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Penanganan pasien penyakit berbahaya harus menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh dinas kesehatan. 

Pihak keluarga pasien tidak diperkenankan membuka kembali kantong jenazah yang telah dilakukan penutupan oleh petugas kesehatan hal ini untuk menghindari terjadinya penularan virus yang bersumber dari jenazah. 


Prosedur Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19


Prosedur pemakaman Jenazah pasien Covid-19 seperti diatur dalam ketentuan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020:

  • 1. Pemakaman dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pemakaman.
  • 2. Pelayat dan keluarga yang menghadiri pemakaman berada dalam jarak aman minimal 2 meter
  • 3. penguburan bisa dilakukan di pemakaman umum
  • 4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat
  • 5. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter. 
  • 6. Jenazah menggunakan peti dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan rapat.
  • 7. Penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
  •  Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal.    
artikel terkait :


APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020. Keluarga jenazah akan diberikan surat keterangan kematian dari rumah sakit dimana pasien dirawat. Jika jenazah diikutsertakan dalam asuransi kematian, maka surat keterangan kematian bisa digunakan sebagai salah satu syarat bagi keluarga untuk mengajukan klaim asuransi kematian yang diikutsertakan. 

Demikian artikel tentang protokol penanganan pasien Covid-19 yang harus kita ketahui bersama. Memang kematian itu adalah rahasia dari Allah SWT. Namun sebagai pengetahuan kita harus tau bagaimana jika kejadian buruk ini dapat menimpa kita dan keluarga. Yang namanya wabah bisa menimpa siapa saja. Dan kita harus mempersiapkan diri dengan hal-hal penting yang wajib diketahui bersama. 

Semoga keluarga kita terhindar dari penyakit berbahaya ini, Wabah segera berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti biasa tanpa khawatir dengan bahaya virus.


No comments

Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.