Waspada Pinjaman Online Tukang Teror, Pilih yang Terpercaya

Konten [Tampil]
Pinjaman Online alias pinjol kini jadi bahan pembicaraan masyarakat. Pasalnya sudah beberapa kali terjadi kasus penagihan pinjaman pada kerabat debitur.



Malahan ada beberapa debitur yang kehilangan pekerjaan gara-gara pesan penagihan utang diteruskan langsung kepada atasannya. Kesal mendapatkan teror seperti itu, akhirnya ia pun sampai kehilangan mata pencaharian.

Fenomena seperti ini disebutkan OJK menjadi salah satu contoh kasus kelemahan perlindungan data fintech abal-abal. Padahal OJK punya aturan tegas bagaimana fintech melakukan penagihan dengan cara yang dibenarkan oleh payung hukum yang ada.

Kondisi seperti itu tentu menjadi pekerjaan rumah OJK. Hingga Maret 2019 saja OJK sudah menghapus 168 aplikasi abal-abal yang ilegal atau tidak mendapatkan izin dari OJK.

Aplikasi pinjaman online tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan. Pemantauan ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Total sudah ada 803 baik aplikasi maupun situs yang dihapus demi melindungi konsumen.

Tapi, ibarat virus yang berkembang. Beberapa fintech tersebut muncul lagi dengan nama baru dan wujud yang baru. Inilah yang harus diwaspadai oleh masyarakat untuk menghindari potensi kerugian berurusan dengan pinjol yang ilegal.

Tidak bisa dimungkiri bahwa pinjaman online bisa menjadi salah satu solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Bentuk pinjaman multiguna memang dikenal sebagai produk lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat.

Masyarakat memang punya pilihan untuk menggunakan pinjaman multiguna tersebut seperti untuk biaya renovasi rumah, biaya tambahan untuk pernikahan, biaya pendidikan hingga biaya untuk mengganti pengobatan.
Boleh saja mengajukan pinjaman online, asal teliti dan selektif terhadap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online.

Pastikan perusahaan tersebut memberikan transparansi biaya soal bunga, biaya administrasi hingga denda. Karena beberapa situs atau aplikasi tidak memberikan keterangan yang jelas tentang hal tersebut.

Salah satu lembaga keuangan terpecaya yang terdaftar di OJK adalah kredivo . Kredivo memberikan bunga pinjaman yang cukup rendah, hanya 2.95% saja per bulan. Selain itu terdapat biaya administrasi sebesar 6% yang dipotong di awal pinjaman.

Tenor pun dijelaskan dengan jelas. Ada pilihan pembayaran dalam waktu 30 hari, 3 bulan dan 6 bulan. Denda yang diberikan pun tergolong wajar, 3% per bulan.

Bandingkan dengan fintech lain yang memberikan bunga tinggi hingga 1% per hari. Belum lagi ditambah dengan biaya layanan dan denda yang tinggi.

Itulah alasannya mengapa masyarakat diminta selektif memilih beberapa lembaga keuangan non bank yang memberi pinjaman lewat aplikasi.

Aplikasi Kredivo memang gratis dan bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Namun, untuk menjadi member Kredivo pun ada persyaratannya. Ini menunjukkan bahwa Kredivo punya mekanisme yang jelas dan menghindari potensi kredit macet.

Untuk mendaftar menjadi member Kredivo, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 sampai 60 tahun
  • Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Malang, Sukabumi, Makasar
  • Memiliki penghasilan di atas Rp 3.000.000

Kredit limit yang diberikan oleh Kredivo pun tergolong besar hingga Rp30 juta. Jadi, pas banget buat pengusaha yang memang membutuhkan modal yang bisa diputar dalam waktu cepat.

Kredivo punya dua produk pinjaman yaitu pinjaman mini dan pinjaman jumbo. Tabel di bawah ini menjelaskan produk pinjaman Kredivo secara terperinci



Dari produk tersebut, kamu bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial. Usahakan untuk tidak selalu memanfaatkan pinjaman seperti ini untuk kebutuhan konsumtif ya. Lebih baik digunakan untuk kebutuhan yang produktif dan bisa mendatangkan keuntungan seperti untuk modal usaha atau tambahan modal usaha.

Menggandalkan pinjaman online untuk mendapatkan dana instan tidak salah kok, asalkan benar-benar paham risikonya.

Pastikan juga hanya berurusan dengan perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari OJK sehingga transaksi apapun menjadi lebih aman.

No comments

Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.