Hukum Onani Saat Puasa Di Bulan Ramadhan

Konten [Tampil]
Bulan Ramadhan bulan mulia, aktivitas di bulan Ramadhan hendaknya juga hal yang baik. Namun tak bisa dipungkiri jika ada syaitan yang mempengaruhi jalan pikiran manusia sekalipun di bulan Ramadhan untuk melakukan hal yang tak semestinya. Seperti ulasan pada artikel berikut yaitu Hukum Melakukan Onani Saat Puasa Dibulan Ramadhan.


Onani ini adalah sebuah sebutan untuk aktivitas masturbasi yaitu proses untuk mendapatkan kepuasan seks tanpa adanya hubungan dewasa. Lalu apa hukum melakukan onani saat puasa? Yuk lagsung saja kita simak penjelasannya.

Onani ini bisa juga membatalkan puasa karana posisinya sama saja dengan berhubungan badan. Hal yang membahas mengenai hal ini ada di dalam Kitab Al-Majmu yang menyebutkan:

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi).”

Jadi dengan begitu jika melakukan onani hal tersebut juga bisa membatalkan puasa. Pertnyataan tersebut juga ditegaskan lagi dengan kalimat yang berbunyi:

 وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya:“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” 

    Jadi melakukan onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, bida membuat puasa batal. Menurut mereka sentuhan di kelamin lelaki dan perempuan bisa membatalkan puasa. 

    Tapi ada juga pendapat dalam Mazhab Syafi'i, jika ejakulasi ini terjadi hanya karena memandang dengan syahwat maka tidak akan membuat puas batal. Walaupun bisa membuat puasa batal tapi Mazhab Syafi’I membedakan lagi dengan konsekuensi hukum dan penyebabnya. Jika penyebabnya adalah sentuhan fisik maka puasanya batal. Tapi jika terjadi karena hanya pikiran jorok maka puasanya tidak batal.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة  لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور 

Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama”. (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247)

    Lalu bagi Anda yang puasa anda ini batal karena onani maka Anda ini wajib mengganti puasa Anda pada bulan lain. hal ini sama dengan makan atau minum yang di sengaja. Cukup ganti saja puasanya dan tidak harus membayar kaffarah karena puasa yang batal.

    Bagi Anda yang ingin melakukan hubungan suami istri Anda ini masih bisa melakukannya, yang penting Anda lakukan pada malam hari supaya puasa Anda tidak batal. Hal tersebut sudah di sampaikan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 187).

Di bulan Ramadhan mulia ini mari kita menghindarkan diri dari segala macam hal yang dapat mengurangi pahala puasa kita. Mari kita isi dengan amalan salih. 

No comments

Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.