Tips Mengajukan KPR Rumah Bekas

Konten [Tampil]
Tips Mengajukan KPR Rumah Bekas  



Berdasarkan data dari Bank Indonesia, skema pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini menjadi cara pembayaran yang paling banyak diminati oleh masyarakat jika dibandingkan dengan cara pembayaran lainnya.


Cara pembayaran KPR ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru ataupun bekas, namun memang cara pengajuannya sedikit berbeda. Nah, agar Anda lebih yakin dan sebagai bahan pertimbangan untuk Anda, berikut ini ada beberapa tips pengajuan KPR rumah bekas.

Negosiasikan terlebih dahulu

Saat Anda berencana akan mengajukan KPR rumah bekas, sebaiknya lakukan negosiasi harga terlebih dahulu dengan pihak penjual. Setelah proses negosiasi telah selesai dan kedua belah pihak sepakat, baru Anda boleh ajukan KPR. Nah, agar hasilnya tidak terlalu jauh dari harga pasar, ada baiknya bagi Anda untuk survei terlebih dahulu. Pihak bank juga sering melakukan survei untuk menentukan batas kredit/ plafon.  Langkah berikutnya setelah nego harga adalah siapkan syarat-syarat pengajuan KPR ke salah satu bank yang Anda tunjuk.

Lakukan pengecekan notaris

Setelah dokumen dan berkas disiapkan, lalu serahkan pada bank. Pihak bank kemudian akan menilai harga rumah. Pihak bank juga akan memberikan izin pada pihak notaris untuk memeriksa keabsahan dokumen-dokumen rumah/ tanah seperti surat IMB, sertifikat tanah, dan PBB. Pemeriksaan oleh notaris ini dimaksudkan sebagai jaminan keamanan sehingga Anda dapat terhindari dari praktik penipuan oleh pihak penjual. Jika dokumen rumah/ tanah diragukan, notaris akan mengkonfirmasikan pada pihak bank. Bank kemudian akan menginformasikan pada Anda bahwa rumah dijual tersebut tidak layak untuk dibeli.

Jika dokumen-dokumen rumah/ tanah dinyatakan valid oleh notaris, Anda berhak mendapatkan pinjaman KPR dari bank. Anda dan penjual kemudian akan diundang oleh pihak bank untuk lakukan akad kredit dihadapan notaris. Kemudian bank akan membayar  ke pihak penjual dengan besaran uang yang sudah disepakati. Sisa pembayaran akan dibayar oleh Anda sendiri pada pihak penjual sebagai uang muka.

Siapkan dana

Ada beberapa jenis pembayaran yang harus Anda lakukan bila Anda membeli rumah second, yaitu biaya yang berkaitan dengan proses KPR rumah second seperti biaya asuransi kebakaran, biaya provisi bank, biaya notaris, biaya transaksi, biaya asuransi jiwa, dan biaya yang berkaitan dengan proses transaksi seperti BPHTB.

Buat perjanjian tambahan

Poin yang ini juga sangat penting. Anda perlu membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual agar posisi Anda dalam hukum semakin kuat. Perjanjian umumnya berkaitan dengan harga agar tidak mudah diubah serta perjanjian yang menentukan kapan rumah akan dikosongkan. Dengan memperhatikan beberapa tips di atas, kini Anda tak perlu bingung saat Anda akan mengajukan KPR rumah bekas.

No comments

Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.